Saat harga anjlok di petani, serta lesunya penyerapan produksi oleh pasar, PMT/TTIC gerak cepat untuk membantu menyerap kelebihan produksi cabai dengan harga wajar untuk mengurangi kerugian petani.
Melalui GPM ini, harga telur tetap sesuai Harga Acuan Pemerintah (HAP) Permendag 7/2020 yaitu Rp 24.000 per kg, jauh di bawah harga pasar sekitar Rp 28.000-30.000 per kg.
PMT menyediakan 10 produk pangan pokok seperti beras, bawang merah, bawang putih, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging ayam, daging sapi, telur, gula dan minyak goreng,